Halaman
IPS SMP/MTs Kelas VIII
289
Sumber : Dokumen Penerbit
Gambar 15.1
Kantor Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengurusi masalah tenaga kerja.
Bab
XV
Ketenagakerjaan
Tenaga kerja mempunyai peranan yang sangat penting dalam pembangunan,
yaitu sebagai pelaku pembangunan. Masalah ketenagakerjaan merupakan masalah
yang begitu nyata dan dekat dengan lingkungan kita. Bahkan, masalah ketenaga-
kerjaan dapat menimbulkan masalah-masalah baru di bidang ekonomi maupun
nonekonomi. Sebagai contoh, tingkat pengangguran yang tinggi menyebabkan
rendahnya pendapatan yang selanjutnya memicu tindakan kriminal.
290
IPS SMP/MTs Kelas VIII
Peta Konsep
Kata Kunci
Tujuan Pembelajaran
Setelah menyelesaikan bab ini, diharapkan kamu dapat mendeskripsikan permasalahan
angkatan kerja dan tenaga kerja sebagai sumber daya dalam kegiatan ekonomi. Serta peranan
pemerintah dalam upaya penanggulangannya.
•
Tenaga kerja
•
Bekerja
•
Pengangguran
•
Angkatan kerja
•
Kesempatan kerja
Apa yang akan kalian pelajari pada bab ini?Perhatikan Peta Konsep di bawah ini.
Ketenagakerjaan
Angkatan Kerja
dan Tenaga
Kerja di Indone-
sia
Angkatan Kerja
Tenaga Kerja
Masyarakat Luar
Negeri
Aspek Pendidikan
Aspek Hukum
Aspek Ekonomi
Program Transmigrasi
Padat Karya
Bekerja
Kesempatan Kerja
Pengangguran
Permasalahan Pasar Kerja
Pengiriman TKI ke Luar Negeri
IPS SMP/MTs Kelas VIII
291
1. Angkatan Kerja
(Labor Force)
Angkatan kerja merupakan bagian dari tenaga kerja yang bekerja atau mencari
pekerjaan, yaitu penduduk baik perempuan atau laki-laki pada usia produktif, sedang
bekerja ataupun yang sedang mencari pekerjaan.
Angkatan kerja adalah penduduk yang berusia 10 tahun ke atas yang mempunyai
syarat sebagai berikut ini.
a.
Penduduk yang selama seminggu sebelum pencacahan atau sensus telah
mempunyai suatu pekerjaan, baik bekerja maupun sementara tidak bekerja
karena suatu sebab, misalnya:
1)
pekerja yang tidak masuk bekerja karena cuti, sakit, mogok, atau
diberhentikan sementara, dan
2)
petani yang menunggu panen atau musim hujan tiba.
b.
Tidak mempunyai pekerjaan tetapi sedang mencari kerja. Jumlah Angkatan
Kerja dan Pencari Kerja (Penganggur) Indonesia tahun 1997-2001 adalah sebagai
berikut.
Tabel 14.1 Kategori Ketenagakerjaan Indonesia Tahun 1997-2001
A
Angkatan Kerja dan Tenaga Kerja di Indonesia
Pada bab ini kamu akan mempelajari tentang angkatan kerja dan tenaga kerja
sebagai sumber daya dalam kegiatan ekonomi. Uraiannya meliputi:
1. masalah angkat kerja dan tenaga kerja di Indonesia, dan
2. peranan pemerintah dalam mengatasi permasalahan tenaga kerja
Oleh karena itu, kamu harus menyimaknya dengan saksama.
Sumber: Badan Pusat Statistik
*) Tidak termasuk Provinsi Maluku
1997
1998
1999
2000
Kategori
Ketenagakerjaan
1.
No.
Angkatan Kerja
89.602.835
92.734.932
94.847.178 95.650.961
2001
98.812.448
2. Pencarian Pekerjaan (Pe-
nganggur)
4.197.306
5.062.483
6.030.319
5.813.231 8.005.031
3. Tingkat Pengangguran
4.68%
5.46%
6.36%
6.08%
8.10%
292
IPS SMP/MTs Kelas VIII
Tabel 14.2 Jumlah tenaga kerja Indonesia Tahun 1997-2001
Sumber: Badan Pusat Statistik
*) Tidak termasuk Provinsi Maluku
2. Tenaga Kerja
Menurut Undang-Undang No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, tenaga
kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan
barang dan jasa, baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk
masyarakat. Mengenai perumusan tenaga kerja, setiap negara memberikan batasan
yang berbeda-beda. Misalnya, Amerika Serikat menetapkan batas minimal usia tenaga
kerja 16 tahun dan India menetapkan usia kerja antara 14 – 60 tahun. Berdasarkan
Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan di Indonesia, tenaga
kerja adalah penduduk yang telah berusia 18 tahun atau lebih, dan tidak menganut
batas umur maksimal. Jadi, penduduk yang berusia kerja (usia 18 tahun ke atas)
yang aktif secara ekonomi, masih digolongkan sebagai tenaga kerja.
Tenaga kerja atau
manpower
terdiri atas angkatan kerja dan bukan angkatan
kerja. Angkatan kerja atau
labor
force
terdiri atas (1) golongan yang bekerja, dan (2)
golongan yang menganggur dan mencari pekerjaan. Kelompok bukan angkatan kerja
terdiri atas (1) golongan yang masih sekolah, (2) orang yang mengurus rumah tangga,
dan (3) golongan lain-lain atau penerima pendapatan (orang-orang cacat, jompo,
dan orang yang sudah pensiun)
.
Ketiga golongan bukan angkatan kerja tersebut di
atas juga disebut
sebagai angkatan kerja potensial
, karena golongan ini sewaktu-waktu
dapat menawarkan jasanya untuk bekerja. Oleh karena itu, kelompok ini sering
disebut
potential
labor
force.
Pengelompokan angkatan kerja dapat digambarkan dalam bagan berikut ini.
Bagan Pengelompokan Tenaga Kerja
Golongan yang bekerja
Angkatan kerja
Golongan yang menganggur
Golongan pencari kerja
Tenaga kerja
Golongan yang bersekolah
Bukan angkatan kerja
Golongan yang mengurus rumah tangga
Golongan lain-lain
1997
1998
1999
2000
Tahun
Jumlah Tenaga Kerja
1.35.070.350
138.556.198
141.096.417 141.170.805
2001
144.033.873
IPS SMP/MTs Kelas VIII
293
3. Bekerja (
Working
)
Memberi batasan bekerja yang berlaku umum tidaklah mudah. Orang yang
bekerja untuk mendapatkan penghasilan atau keuntungan minimal satu jam dalam
satu minggu sebelum pencacahan disebut
bekerja
.
Bagaimana menurutmu, berapa
jam dalam seminggu orang layak dikatakan bekerja?
Tidak semua orang bekerja dengan
jam yang sama. Pada umumnya sektor formal memiliki jam kerja yang teratur
sedangkan sektor informal umumnya memiliki jam kerja yang kurang teratur.
Penggolongan kerja menurut jam kerjanya dibedakan sebagai berikut.
a. Bekerja penuh
Orang digolongkan bekerja penuh jika selama satu minggu bekerja 35 jam atau
lebih.
b. Setengah penganggur
Orang digolongkan setengah penganggur jika selama satu minggu bekerja
kurang dari 35 jam.
c. Setengah penganggur kritis
Orang digolongkan setengah penganggur kritis jika selama satu minggu bekerja
kurang dari 14 jam.
4. Kesempatan Kerja
Kesempatan kerja
(employment)
merupakan jumlah lowongan kerja yang
tersedia di dunia kerja, atau banyaknya lapangan pekerjaan yang tersedia untuk
angkatan kerja. Di Indonesia masalah kesempatan kerja dijamin di dalam UUD 1945
pasal 27 ayat 2 yang berbunyi ”Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak”. Jadi, pemerintah Indonesia bertanggung jawab atas
penciptaan kesempatan kerja serta perlindungan terhadap tenaga kerja.
Kesempatan kerja berhubungan erat dengan kemampuan tenaga kerja untuk
dapat mengisi kesempatan kerja yang tersedia, serta perusahaan-perusahaan untuk
menyerap sumber daya manusia dalam proses produksi. Pemerintah maupun
masyarakat telah melakukan berbagai cara untuk memperluas kesempatan kerja,
misalnya:
a.
menyelenggarakan kursus-kursus keterampilan, baik yang dilakukan oleh
pemerintah maupun masyarakat,
b .
meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui pelaksanaan wajib belajar
9 tahun, dan
c.
mendirikan berbagai macam usaha seperti usaha industri, agraris, jasa, maupun
perdagangan.
294
IPS SMP/MTs Kelas VIII
Tugas
Ayo menumpuk kreativitas. Jika kamu sebagai pengusaha baru yang membutuhkan tenaga
kerja, buatlah iklan lowongan kerja untuk mengisi kekurangan tenaga kerja di perusahaan
kamu tersebut! Hasilnya dikumpulkan kepada gurumu!
5. Pengangguran
Pengangguran tidak saja menjadi masalah bagi pribadi yang bersangkutan, tetapi
juga bagi masyarakat dan negara. Masalah pengangguran berawal dari tingkat
pertambahan penduduk. Tingkat pertambahan penduduk memengaruhi jumlah
penduduk, angkatan kerja, dan tenaga kerja.
a. Macam-Macam Pengangguran
Menurut
sebab terjadinya
, pengangguran dapat digolongkan menjadi sebagai
berikut.
1) Pengangguran struktural
Pengangguran struktural adalah pengangguran yang terjadi karena perubahan
dalam struktur perekonomian. Pada umumnya negara berupaya
mengembangkan perekonomian dari pola agraris ke industrial.
2) Pengangguran friksional
Pengangguran friksional adalah pengangguran yang terjadi karena kesulitan
temporer dalam mempertemukan pencari kerja dan lowongan kerja.
Kesulitan temporer dalam mempertemukan pencari kerja dan lowongan kerja
dapat disebabkan oleh:
a)
kondisi geografis,
b)
informasi yang tidak sempurna, dan
c)
proses perekrutan yang lama
3) Pengangguran musiman
Pengangguran musiman, yaitu pengangguran yang terjadi karena pergantian
musim. Misalnya, para petani, pada saat musim tanam mempunyai pekerjaan,
tetapi pada saat musim kemarau tidak mempunyai pekerjaan (menganggur).
4) Pengangguran teknologi
Pengangguran teknologi, yaitu pengangguran yang disebabkan penggunaan
teknologi seperti mesin-mesin modern, sehingga mengurangi penggunaan
tenaga kerja manusia.
IPS SMP/MTs Kelas VIII
295
5) Pengangguran konjungtur
Pengangguran konjungtur
adalah pengangguran yang disebab-
kan oleh adanya siklus konjungtur
(perubahan kegiatan perekonomi-
an). Perekonomian suatu negara
sering menghadapi perubahan. Bila
permintaan terhadap barang dan
jasa turun terjadilah penurunan
permintaan massal terhadap tenaga
kerja.
6) Pengangguran normal
Pengangguran yang disebab-
kan karena memang belum mendapat pekerjaan karena pendidikan dan
keterampilan yang tidak memadai.
Menurut
aktivitas subjeknya
, pengangguran dibedakan menjadi sebagai
berikut.
1) Pengangguran terselubung (disguised unemployment)
Pengangguran terselubung terjadi jika tenaga kerja yang tidak bekerja secara
optimal karena sesuatu alasan tertentu. Misalnya, untuk mengerjakan suatu
pekerjaan sebenarnya cukup dilakukan oleh lima orang, tetapi dilakukan oleh
tujuh orang. Oleh karena itu, yang dua orang sebenarnya adalah penganggur,
hanya saja tidak kentara.
2) Pengangguran terbuka (open unemployment)
Pengangguran terbuka adalah tenaga kerja yang sungguh-sungguh tidak
mempunyai pekerjaan. Penyebabnya antara lain:
a)
tidak tersedianya lapangan kerja,
b)
tidak sesuai antara lapangan kerja dengan latar belakang pencari kerja,
dan
c)
tidak berusaha mencari pekerjaan secara keras karena memang malas.
3) Setengah menganggur (under unemployment)
Setengah menganggur adalah tenaga kerja yang bekerja kurang dari 35
jam dalam satu minggu.
Sumber: www.mesinindustri.com
Gambar 15.2
Penggunaan teknologi modern mengurangi
penggunaan tenaga kerja manusia
296
IPS SMP/MTs Kelas VIII
b. Penyebab Terjadinya Pengangguran
Apa saja yang menyebabkan terjadinya pengangguran itu?
Penyebab terjadinya
pengangguran adalah sebagai berikut.
1) Aspek kependudukan
Pertumbuhan penduduk yang cepat menciptakan banyak pengangguran,
dan meningkatnya jumlah angkatan kerja yang tidak diimbangi dengan perluasan
kesempatan kerja.
2) Aspek ekonomi
Ketidakstabilan perekonomian, politik, dan keamanan negara, dan krisis
ekonomi pada pertengahan tahun 1997 menyebabkan terjadinya pengangguran
sebanyak 1,4 juta orang.
3) Aspek pendidikan
Pendidikan harus mampu menghasilkan SDM (sumber daya manusia) yang
berkualitas. Dunia usaha tidak bersedia menerima tenaga kerja yang pendidikan
dan keterampilan angkatan kerja yang rendah.
c. Dampak Pengangguran
Pengangguran mempunyai dampak bagi negara dan masyarakat. Dampak itu
sebagai berikut.
1.
Pertumbuhan ekonomi terhambat.
2.
Penghasilan pajak negara menurun.
3.
Kerawanan sosial.
4.
Standar kehidupan menurun.
5.
Kemunduran mental.
6.
Terjadinya tindakan kriminal
d. Cara Mengatasi Pengangguran
Dalam rangka mengatasi pengangguran ada beberapa usaha yang dilakukan
oleh pemerintah adalah sebagai berikut.
1.
Mengarahkan permintaan-permintaan masyarakat ke barang atau jasa yang
tersedia melimpah, misal dengan menyelenggarakan pameran bursa tenaga kerja.
2.
Mendorong majunya pendidikan. Dengan pendidikan yang memadai,
memungkinkan seseorang untuk memperoleh kesempatan kerja yang lebih baik.
3 .
Pemberian informasi mengenai tempat-tempat yang membutuhkan tenaga kerja.
4.
Mendirikan pusat-pusat latihan kerja, melaksanakan pelatihan tenaga kerja
untuk mengisi formasi yang ada.
IPS SMP/MTs Kelas VIII
297
Tugas
5.
Meningkatkan transmigrasi yang merupakan langkah pemerintah meratakan
jumlah penduduk dari pulau yang berpenduduk padat ke pulau yang masih
jarang penduduknya.
Untuk memupuk wawasan kontekstual kamu, buatlah kliping dari koran atau majalah yang
berisi upaya pemerintah dalam mengatasi masalah pengangguran! Berilah komentar isi kliping
kamu dan hasil kliping dibacakan di kelas bersama dengan Bapak/Ibu Gurumu.
Sumber: 50 Tahun Indonesia Merdeka
Gambar 15.3
Daerah Transmigrasi
Sumber: 50 Tahun Indonesia Merdeka
Gambar 15.4
Kegiatan di Balai Latihan Tenaga Kerja
6. Permasalahan Pasar Kerja
Pasar kerja adalah seluruh aktivitas dari seluruh pelaku-pelaku yang
mempertemukan pencari kerja dan lowongan kerja. Pelaku-pelaku ini terdiri atas
(1) pengusaha yang membutuhkan tenaga kerja, (2) para pencari kerja, dan (3)
perantara atau pihak ketiga yang memberikan kemudahan bagi pengusaha dan
pencari kerja untuk saling berhubungan (Departemen Tenaga Kerja atau pengusaha
pengerah jasa tenaga kerja).
Proses menemukan tenaga kerja yang dilakukan oleh pengusaha, dan proses
menemukan pekerjaan yang dilakukan oleh pencari kerja pada umumnya terdapat
kenyataan sebagai berikut.
a.
Tingkat pendidikan, keterampilan, dan kemampuan yang dimiliki pencari kerja
belum tentu sesuai dengan permintaan tenaga kerja. Contoh: suatu perusahaan
membutuhkan seorang ahli pembukuan tetapi pencari kerjanya mempunyai
keahlian sebagai sopir. Karena tidak sesuai, maka pencari kerja tersebut gagal
memperoleh pekerjaan.
298
IPS SMP/MTs Kelas VIII
Dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 27 ayat (2) menyatakan bahwa: ”Tiap-
tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan”. Menurut Undang-Undang N0. 13 Tahun 2003 pemerintah
mempunyai kewajiban untuk mengatasi masalah ketenagakerjaan yang dialami
negara kita. Oleh karena itu, pemerintah melakukan upaya untuk mengatasi
permasalahan tenaga kerja. Caranya dengan kegiatan berikut ini.
b .
Situasi yang diharapkan oleh pencari kerja sering tidak sesuai. Contoh: seorang
pekerja menginginkan situasi kerja yang menyenangkan, tetapi ternyata di
tempat kerja situasinya membahayakan keselamatan jiwanya, sehingga pencari
kerja tidak bersedia bekerja di tempat tersebut.
c.
Informasi yang dimiliki pengusaha maupun pencari kerja sama-sama terbatas.
Akibatnya, kualitas tenaga kerja yang diperoleh kurang memenuhi tuntutan
yang sebenarnya.
B
Peranan Pemerintah dalam Upaya
Menanggulangi Masalah Tenaga Kerja
Sumber: www.blogger.com
Gambar 15.6
Pemeriksaan TKI yang akan bekerja ke luar negeri
Sumber: bpo.blogger.com
Gambar 15.5
Program padat karya
1.
Peningkatan Mutu Tenaga Kerja
(aspek pendidikan).
2.
Pengadaan Perangkat Hukum yang
Mengatur tentang Ketenagakerjaan
(aspek hukum).
3.
Pengeluaran Pemerintah untuk
Pembangunan dan Investasi Baru
(aspek ekonomi).
4 .
Melaksanakan Program Transmigrasi.
5 .
Menciptakan Program Padat Karya.
6 .
Melakukan Pembinaan Kewirausahaan.
7.
Penetapan Upah Minimum Provinsi
(UMP)
.
8.
Peningkatan Pengiriman Tenaga
Kerja ke Luar Negeri.
IPS SMP/MTs Kelas VIII
299
Adapun upah minimum provinsi tersebut dapat dilihat pada tabel berikut.
Tabel 15.3 Upah Minimum Provinsi Tahun 2004
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
No.
Provinsi
Tahun 2003 UMP
(Rp)
Nanggroe Aceh Darussalam
Sulawesi Utara
Sumatra Barat
Riau
Jambi
Sulawesi Selatan
Bangka Belitung
Bengkulu
Lampung
Jawa Barat
DKI Jakarta
Banten
Jawa Tengah
DI. Yogyakarta
Jawa Timur
Bali
NTB
NTT
Kalimantan Barat
Kalimantan Selatan
Kalimantan Tengah
Kalimantan Timur
Maluku
Maluku Utara
Gorontalo
Sulawesi Utara
Sulawesi Tenggara
Sulawesi Tengah
Sulawesi Selatan
Papua
Rata-rata
425.000,00
505.000,00
435.000,00
437.500,00
390.000,00
403.500,00
379.500,00
330.000,00
350.000,00
320.000,00
631.000,00
475.000,00
340.000,00
360.000,00
274.000,00
410.000,00
375.000,00
350.000,00
400.000,00
425.000,00
425.000,00
540.000,00
370.000,00
370.000,00
410.000,00
495.000,00
390.000,00
410.000,00
415.000,00
600.000,00
414.715,00
550.000,00
537.000,00
480.000,00
476.875,00
425.000,00
460.000,00
447.925,00
363.000,00
377.500,00
366.500,00
671.550,00
515.000,00
365.000,00
365.000,00
310.000,00
425.000,00
412.500,00
420.000,00
482.212,00
482.250,00
572.652,00
450.000,00
400.000,00
430.000,00
545.000,00
470.000,00
455.000,00
650.000,00
460.892,00
29,41
6,34
10,34
9,00
8,97
14,00
18,03
10,00
7,86
14,53
6,33
8,42
7,23
1,39
13,14
3,66
10,00
5,00
13,46
13,47
6,05
21,62
8,11
4,88
10,00
20,51
9,64
8,33
10,71
Tahun 2004 UMP
(Rp)
Persentase
Kenaikan
300
IPS SMP/MTs Kelas VIII
Bahan Diskusi
Pemerintah Siap dengan Liberalisasi Tenaga Kerja
Jakarta, Kompas
– Pemerintah menyatakan siap
menhadapi liberalisasi tenaga kerja yang akan diterapkan
pada tahun 2009 terkait dengan perdagangan bebas. Salah
satu kesiapan pemerintah ini diwujudkan dalam pembentukan
Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), yang akan
bertugas melak-sanakan sertifikasi kompetensi kerja bagi
tenaga kerja Indonesia. Badan tersebut diharapkan segera
beroperasi pada Februari 2005.
Menurut Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Fahmi
Idris seusai meng-hadiri peresmian pemasukan surat
pemberitahuan tahunan (SPT) di Istana Negara, Jakarta, Senin
(24/1), dalam konteks program 100 hari Kabinet Indonesia
Bersatu, BNSP segera diresmikan. Badan ini akan memberikan
ujian tingkat akhir bagi proses pelatihan yang dilakukan balai-
balai pelatihan tukang las, BNSP akan menguji pada tingkat
akhir dan mengeluarkan sertifikat bagi tukang las.
“Sertifikat itu berlaku di kawasa n ASEAN. Dengan
adanya sertifikasi tersebut, jika kualifikasi untuk suatu bidang
pekerja kita sudah ada, kita bisa menolak tenaga kerja asing
yang akan masuk ke bidang tersebut,” kata Fahmi.
Dengan demikian, kata Fahmi, tenaga kerja Indonesia
akan terlindungi meskipun pasar kerja Indonesia juga terbuka
bagi masuknya tenaga kerja asing. Kualifikasi kompetensi itu
akan kita buka di berbagai bidang, “Pokoknya, tidak ada
yang
high labor
. Maupun yang
low labor
. Jadi, meskipun ada
liberalisasi, kita siap menghadapinya. Negara lain pun juga
bisa menolak kalau mereka memang sudah memiliki tenaga
kerja yang sudah memiliki sertifikasi kuali-fikasi profesi
tersebut,” katanya.
Kuota
Mengenai kemungkinan adanya kuota untuk lapangan
pekerjaan tertentu, Fahmi menegaskan tidak ada. “ Tidak
pakai kuota-kuotaan. Kalau kuali-fikasinya sesuai dengan
kompetensinya, siapapun bisa mengisi bidang pekerjaan
yang ada. Asalkan, mereka memiliki sertifikat atas kemampuan
bidangnya,” ujar Fahmi.
Sebelumnya pemerintah telah mengeluarkan Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2004 tentang BNSP. Badan
inilah yang akan bertugas melaksanakan sertifikasi kompetensi
kerja. Standar kompetensi kerja sangat penting untuk
pengembangan tenaga profesi dan ahli, khususnya di sektor
industri logam dan mesin dengan perkembangan teknologi dan
rekayasa yang cukup cepat dan tinggi. Direktur Industri Logam,
Mesin, dan Maritim Departemen Perindustrian dan Perda-
gangan I Gusti Putu Suryawirawan pernah mengungkapkan
bahwa pera-turan pemerintah itu sangat penting sebagai antisipasi
memasuki liberalisasi di bidang jasa. Salah satu aspek yang
penting dalam liberalisasi di bidang jasa adalah pergerakan
orang
(personal movement)
dari suatu negara ke negara lain.
Sebagai contoh, dalam liberalisasi di bidang jasa, tenaga
kerja asing dari berbagai bidang, seperti kesehatan,
transportasi, atau jurnalistik, dapat bebas masuk ke Indone-
sia dan menjalankan praktik usaha. Untuk itu, perlu standar-
disasi dan sertifikasi profesi.
PP No 23/2004 itu ditandatangani Megawati
Soekarnoputri tanggal 5 Agustus 2004, berisi ketentuan
sertifikasi kompetensi kerja dan standar kom-petensi kerja
nasional Indonesia, mengacu standar kompetensi kerja
nasional dan internasional.
Kompas, 25 Januari 2005
Buatlah kelompok yang terdiri atas 4 atau 5 orang, kemudian bacalah referensi di atas.
Buatlah rangkumannya dan presentasikan bersama Bapak/Ibu Guru kalian di dalam kelas,
setelah dipresentasikan hasilnya dikumpulkan untuk dinilai.
Rangkuman Materi
1. Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu bekerja untuk menghasilkan barang atau jasa.
2. Angkatan kerja adalah golonga n penduduk pada usia produktif baik yang bekerja atau
penganggur (sedang mencari pekerjaan)
3. Penggolongan usia produktif di setiap negara berbeda-beda.
IPS SMP/MTs Kelas VIII
301
Refleksi
Kamu telah memahami tentang:
1. Angkatan kerja (Labour force).
5. Pengangguran.
2. Tenaga kerja.
6. Permasalahan pasar ker ja.
3. Bekerja (Working).
7. Peranan pemerintah dalam upaya
4. Kesempatan kerja.
menanggulangi masalah tenaga kerja
Sudahkah kamu termovitasi untuk menjadi pengusaha sehingga menciptakan lapangan kerja?
Usahakan agar tidak menambah pengangguran di Indonesia.
I. Berilah tanda silang (X) pada huruf a, b,c atau d di depan jawaban yang benar! Kerjakan
di kertas lain!
1. Kesempatan kerja yang tersedia di dunia
usaha memerlukan persyaratan-persyarat-
an yang harus dipenuhi oleh para pelamar
kerja yang meliputi ....
a. pendidikan umum dan keterampilan
b. pendidikan luar sekolah
c. pendidikan luar biasa
d. pendidikan tenaga kerja
2. Berdasarkan Undang-Undang No. 13
Tahun 2003 batas usia minimal tenaga
kerja Indonesia adalah....
a. 15 tahun
c. 18 tahun
b. 17 tahun
d. 20 tahun
3. Berikut ini termasuk angkatan kerja
potensial,
kecuali
....
a. golongan pengangguran
b. golongan pencari kerja
c. usia 15 tahun
d. orang yang mengurus rumah tangga
4. Berikut ini tidak termasuk dalam angkatan
kerja tersebut di bawah ini,
kecuali
....
a. orang cacat, dan jompo
b. orang yang mengurus rumah tangga
c. anak yang masih sekolah
d. orang yang usianya 16 tahun sehat
jasmani/rohani
Uji Kompetensi
4. Kesempatan kerja
(employment)
adalah jumlah lapangan kerja yang tersedia bagi masyarakat
baik yang telah diisi maupun jumlah lapangan kerja yang masih kosong.
5. Masalah ketenagakerjaan di Indonesia: a.
Pengangguran
c.
Upah
b. Kualitas tenaga kerja
2. Pemerintah ikut campur tangan dalam masalah upah. Tujuannya agar kesejahteraan pekerja
dapat meningkat. Kebijakan yang ditempuh pemerintah adalah kebijakan
Upah Minimum
Regional (UMR).
302
IPS SMP/MTs Kelas VIII
5. Berikut ini sebab-sebab terjadinya pe-
ngangguran,
kecuali
....
a. kurang perhatian orang tua
b. meningkatnya jumlah angkatan kerja
c. pendidikan dan keterampilan angkatan
kerja rendah
d. kemajuan teknologi
6. Berikut ini usaha untuk meningkatkan
produktivitas dan mutu tenaga kerja,
kecuali
....
a. menyiapkan tenaga kerja terampil
b. mengadakan latihan
c. mengurangi jumlah penduduk
d. menyiapkan tenaga kerja yang bersedia
bekerja keras
7. Yang dimaksud dengan pengangguran
struktural adalah ....
a. pengangguran karena penggunaan
teknologi baru
b. pengangguran karena pergantian musim
c. pencari kerja yang menunggu hasil
seleksi
d. pengangguran perubahan dalam struktur
perekonomian
8. Berikut peranan pemerintah dalam per-
masalahan tenaga kerja,
kecuali
....
a. usaha mengurangi kesempatan kerja
b. peningkatan mutu tenaga kerja.
c. mendorong jiwa wirausaha
d. meningkatkan mobilitas tenaga kerja
9. Yang disebut pengangguran musiman
adalah ....
a. petani karena pergantian musim
b. perubahan dalam struktur perekonomian
c. pencari kerja yang menunggu hasil
seleksi
d. karena penggunaan teknologi baru
10. Pemerintah melindungi tenaga kerja dalam
hubungannya dengan perusahaan
melalui....
a. UUD 1945 pasal 27 ayat (2)
b. UU No. 25 Tahun 1997
c. UU No. 3 Tahun 2000
d. UU No. 13 Tahun 2003
II. Isilah titik-titik di bawah ini!
1. Adanya pengangguran sebagai akibat kurang komunikasi atau kesulitan dalam mempertemukan
pencari kerja dan lowongan kerja disebut ....
2. Terjadi pengangguran sebagai akibat pertumbuhan jumlah penduduk merupakan penyebab
pengangguran dari aspek ....
3. Terjadinya pengangguran sebagai akibat kurangnya keterampilan dan ilmu pengetahuan
merupakan penyebab pengangguran dari aspek ....
4. Jenis pengangguran dimana seseorang tidak bekerja sama sekali disebut pengangguran ....
5. Dampak negatif adanya pengangguran bagi negara/pemerintah adalah ....
III.
Jawablah pertanyaan-pertanyaan berikut dengan benar!
1. Sebutkan golongan yang tidak termasuk dalam angkatan kerja!
2. Apa yang dimaksud dengan tenaga kerja?
3. Mengapa tenaga kerja di Indonesia disebut tidak mengenal batasan umur maksimum?
4. Pengangguran di kalangan tenaga kerja terdidik usia muda cukup besar. Menurut kamu mengapa
terjadi demikian?
5. Sebutkan sebab-sebab terjadinya pengangguran!