Gambar Sampul IPS · Bab XV Ketenagakerjaan
IPS · Bab XV Ketenagakerjaan
Nanang

24/08/2021 14:36:11

SMP 8 KTSP

Lihat Katalog Lainnya
Halaman

IPS SMP/MTs Kelas VIII

289

Sumber : Dokumen Penerbit

Gambar 15.1

Kantor Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengurusi masalah tenaga kerja.

Bab

XV

Ketenagakerjaan

Tenaga kerja mempunyai peranan yang sangat penting dalam pembangunan,

yaitu sebagai pelaku pembangunan. Masalah ketenagakerjaan merupakan masalah

yang begitu nyata dan dekat dengan lingkungan kita. Bahkan, masalah ketenaga-

kerjaan dapat menimbulkan masalah-masalah baru di bidang ekonomi maupun

nonekonomi. Sebagai contoh, tingkat pengangguran yang tinggi menyebabkan

rendahnya pendapatan yang selanjutnya memicu tindakan kriminal.

290

IPS SMP/MTs Kelas VIII

Peta Konsep

Kata Kunci

Tujuan Pembelajaran

Setelah menyelesaikan bab ini, diharapkan kamu dapat mendeskripsikan permasalahan

angkatan kerja dan tenaga kerja sebagai sumber daya dalam kegiatan ekonomi. Serta peranan

pemerintah dalam upaya penanggulangannya.

Tenaga kerja

Bekerja

Pengangguran

Angkatan kerja

Kesempatan kerja

Apa yang akan kalian pelajari pada bab ini?Perhatikan Peta Konsep di bawah ini.

Ketenagakerjaan

Angkatan Kerja

dan Tenaga

Kerja di Indone-

sia

Angkatan Kerja

Tenaga Kerja

Masyarakat Luar

Negeri

Aspek Pendidikan

Aspek Hukum

Aspek Ekonomi

Program Transmigrasi

Padat Karya

Bekerja

Kesempatan Kerja

Pengangguran

Permasalahan Pasar Kerja

Pengiriman TKI ke Luar Negeri

IPS SMP/MTs Kelas VIII

291

1. Angkatan Kerja

(Labor Force)

Angkatan kerja merupakan bagian dari tenaga kerja yang bekerja atau mencari

pekerjaan, yaitu penduduk baik perempuan atau laki-laki pada usia produktif, sedang

bekerja ataupun yang sedang mencari pekerjaan.

Angkatan kerja adalah penduduk yang berusia 10 tahun ke atas yang mempunyai

syarat sebagai berikut ini.

a.

Penduduk yang selama seminggu sebelum pencacahan atau sensus telah

mempunyai suatu pekerjaan, baik bekerja maupun sementara tidak bekerja

karena suatu sebab, misalnya:

1)

pekerja yang tidak masuk bekerja karena cuti, sakit, mogok, atau

diberhentikan sementara, dan

2)

petani yang menunggu panen atau musim hujan tiba.

b.

Tidak mempunyai pekerjaan tetapi sedang mencari kerja. Jumlah Angkatan

Kerja dan Pencari Kerja (Penganggur) Indonesia tahun 1997-2001 adalah sebagai

berikut.

Tabel 14.1 Kategori Ketenagakerjaan Indonesia Tahun 1997-2001

A

Angkatan Kerja dan Tenaga Kerja di Indonesia

Pada bab ini kamu akan mempelajari tentang angkatan kerja dan tenaga kerja

sebagai sumber daya dalam kegiatan ekonomi. Uraiannya meliputi:

1. masalah angkat kerja dan tenaga kerja di Indonesia, dan

2. peranan pemerintah dalam mengatasi permasalahan tenaga kerja

Oleh karena itu, kamu harus menyimaknya dengan saksama.

Sumber: Badan Pusat Statistik

*) Tidak termasuk Provinsi Maluku

1997

1998

1999

2000

Kategori

Ketenagakerjaan

1.

No.

Angkatan Kerja

89.602.835

92.734.932

94.847.178 95.650.961

2001

98.812.448

2. Pencarian Pekerjaan (Pe-

nganggur)

4.197.306

5.062.483

6.030.319

5.813.231 8.005.031

3. Tingkat Pengangguran

4.68%

5.46%

6.36%

6.08%

8.10%

292

IPS SMP/MTs Kelas VIII

Tabel 14.2 Jumlah tenaga kerja Indonesia Tahun 1997-2001

Sumber: Badan Pusat Statistik

*) Tidak termasuk Provinsi Maluku

2. Tenaga Kerja

Menurut Undang-Undang No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, tenaga

kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan

barang dan jasa, baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk

masyarakat. Mengenai perumusan tenaga kerja, setiap negara memberikan batasan

yang berbeda-beda. Misalnya, Amerika Serikat menetapkan batas minimal usia tenaga

kerja 16 tahun dan India menetapkan usia kerja antara 14 – 60 tahun. Berdasarkan

Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan di Indonesia, tenaga

kerja adalah penduduk yang telah berusia 18 tahun atau lebih, dan tidak menganut

batas umur maksimal. Jadi, penduduk yang berusia kerja (usia 18 tahun ke atas)

yang aktif secara ekonomi, masih digolongkan sebagai tenaga kerja.

Tenaga kerja atau

manpower

terdiri atas angkatan kerja dan bukan angkatan

kerja. Angkatan kerja atau

labor

force

terdiri atas (1) golongan yang bekerja, dan (2)

golongan yang menganggur dan mencari pekerjaan. Kelompok bukan angkatan kerja

terdiri atas (1) golongan yang masih sekolah, (2) orang yang mengurus rumah tangga,

dan (3) golongan lain-lain atau penerima pendapatan (orang-orang cacat, jompo,

dan orang yang sudah pensiun)

.

Ketiga golongan bukan angkatan kerja tersebut di

atas juga disebut

sebagai angkatan kerja potensial

, karena golongan ini sewaktu-waktu

dapat menawarkan jasanya untuk bekerja. Oleh karena itu, kelompok ini sering

disebut

potential

labor

force.

Pengelompokan angkatan kerja dapat digambarkan dalam bagan berikut ini.

Bagan Pengelompokan Tenaga Kerja

Golongan yang bekerja

Angkatan kerja

Golongan yang menganggur

Golongan pencari kerja

Tenaga kerja

Golongan yang bersekolah

Bukan angkatan kerja

Golongan yang mengurus rumah tangga

Golongan lain-lain

1997

1998

1999

2000

Tahun

Jumlah Tenaga Kerja

1.35.070.350

138.556.198

141.096.417 141.170.805

2001

144.033.873

IPS SMP/MTs Kelas VIII

293

3. Bekerja (

Working

)

Memberi batasan bekerja yang berlaku umum tidaklah mudah. Orang yang

bekerja untuk mendapatkan penghasilan atau keuntungan minimal satu jam dalam

satu minggu sebelum pencacahan disebut

bekerja

.

Bagaimana menurutmu, berapa

jam dalam seminggu orang layak dikatakan bekerja?

Tidak semua orang bekerja dengan

jam yang sama. Pada umumnya sektor formal memiliki jam kerja yang teratur

sedangkan sektor informal umumnya memiliki jam kerja yang kurang teratur.

Penggolongan kerja menurut jam kerjanya dibedakan sebagai berikut.

a. Bekerja penuh

Orang digolongkan bekerja penuh jika selama satu minggu bekerja 35 jam atau

lebih.

b. Setengah penganggur

Orang digolongkan setengah penganggur jika selama satu minggu bekerja

kurang dari 35 jam.

c. Setengah penganggur kritis

Orang digolongkan setengah penganggur kritis jika selama satu minggu bekerja

kurang dari 14 jam.

4. Kesempatan Kerja

Kesempatan kerja

(employment)

merupakan jumlah lowongan kerja yang

tersedia di dunia kerja, atau banyaknya lapangan pekerjaan yang tersedia untuk

angkatan kerja. Di Indonesia masalah kesempatan kerja dijamin di dalam UUD 1945

pasal 27 ayat 2 yang berbunyi ”Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan

penghidupan yang layak”. Jadi, pemerintah Indonesia bertanggung jawab atas

penciptaan kesempatan kerja serta perlindungan terhadap tenaga kerja.

Kesempatan kerja berhubungan erat dengan kemampuan tenaga kerja untuk

dapat mengisi kesempatan kerja yang tersedia, serta perusahaan-perusahaan untuk

menyerap sumber daya manusia dalam proses produksi. Pemerintah maupun

masyarakat telah melakukan berbagai cara untuk memperluas kesempatan kerja,

misalnya:

a.

menyelenggarakan kursus-kursus keterampilan, baik yang dilakukan oleh

pemerintah maupun masyarakat,

b .

meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui pelaksanaan wajib belajar

9 tahun, dan

c.

mendirikan berbagai macam usaha seperti usaha industri, agraris, jasa, maupun

perdagangan.

294

IPS SMP/MTs Kelas VIII

Tugas

Ayo menumpuk kreativitas. Jika kamu sebagai pengusaha baru yang membutuhkan tenaga

kerja, buatlah iklan lowongan kerja untuk mengisi kekurangan tenaga kerja di perusahaan

kamu tersebut! Hasilnya dikumpulkan kepada gurumu!

5. Pengangguran

Pengangguran tidak saja menjadi masalah bagi pribadi yang bersangkutan, tetapi

juga bagi masyarakat dan negara. Masalah pengangguran berawal dari tingkat

pertambahan penduduk. Tingkat pertambahan penduduk memengaruhi jumlah

penduduk, angkatan kerja, dan tenaga kerja.

a. Macam-Macam Pengangguran

Menurut

sebab terjadinya

, pengangguran dapat digolongkan menjadi sebagai

berikut.

1) Pengangguran struktural

Pengangguran struktural adalah pengangguran yang terjadi karena perubahan

dalam struktur perekonomian. Pada umumnya negara berupaya

mengembangkan perekonomian dari pola agraris ke industrial.

2) Pengangguran friksional

Pengangguran friksional adalah pengangguran yang terjadi karena kesulitan

temporer dalam mempertemukan pencari kerja dan lowongan kerja.

Kesulitan temporer dalam mempertemukan pencari kerja dan lowongan kerja

dapat disebabkan oleh:

a)

kondisi geografis,

b)

informasi yang tidak sempurna, dan

c)

proses perekrutan yang lama

3) Pengangguran musiman

Pengangguran musiman, yaitu pengangguran yang terjadi karena pergantian

musim. Misalnya, para petani, pada saat musim tanam mempunyai pekerjaan,

tetapi pada saat musim kemarau tidak mempunyai pekerjaan (menganggur).

4) Pengangguran teknologi

Pengangguran teknologi, yaitu pengangguran yang disebabkan penggunaan

teknologi seperti mesin-mesin modern, sehingga mengurangi penggunaan

tenaga kerja manusia.

IPS SMP/MTs Kelas VIII

295

5) Pengangguran konjungtur

Pengangguran konjungtur

adalah pengangguran yang disebab-

kan oleh adanya siklus konjungtur

(perubahan kegiatan perekonomi-

an). Perekonomian suatu negara

sering menghadapi perubahan. Bila

permintaan terhadap barang dan

jasa turun terjadilah penurunan

permintaan massal terhadap tenaga

kerja.

6) Pengangguran normal

Pengangguran yang disebab-

kan karena memang belum mendapat pekerjaan karena pendidikan dan

keterampilan yang tidak memadai.

Menurut

aktivitas subjeknya

, pengangguran dibedakan menjadi sebagai

berikut.

1) Pengangguran terselubung (disguised unemployment)

Pengangguran terselubung terjadi jika tenaga kerja yang tidak bekerja secara

optimal karena sesuatu alasan tertentu. Misalnya, untuk mengerjakan suatu

pekerjaan sebenarnya cukup dilakukan oleh lima orang, tetapi dilakukan oleh

tujuh orang. Oleh karena itu, yang dua orang sebenarnya adalah penganggur,

hanya saja tidak kentara.

2) Pengangguran terbuka (open unemployment)

Pengangguran terbuka adalah tenaga kerja yang sungguh-sungguh tidak

mempunyai pekerjaan. Penyebabnya antara lain:

a)

tidak tersedianya lapangan kerja,

b)

tidak sesuai antara lapangan kerja dengan latar belakang pencari kerja,

dan

c)

tidak berusaha mencari pekerjaan secara keras karena memang malas.

3) Setengah menganggur (under unemployment)

Setengah menganggur adalah tenaga kerja yang bekerja kurang dari 35

jam dalam satu minggu.

Sumber: www.mesinindustri.com

Gambar 15.2

Penggunaan teknologi modern mengurangi

penggunaan tenaga kerja manusia

296

IPS SMP/MTs Kelas VIII

b. Penyebab Terjadinya Pengangguran

Apa saja yang menyebabkan terjadinya pengangguran itu?

Penyebab terjadinya

pengangguran adalah sebagai berikut.

1) Aspek kependudukan

Pertumbuhan penduduk yang cepat menciptakan banyak pengangguran,

dan meningkatnya jumlah angkatan kerja yang tidak diimbangi dengan perluasan

kesempatan kerja.

2) Aspek ekonomi

Ketidakstabilan perekonomian, politik, dan keamanan negara, dan krisis

ekonomi pada pertengahan tahun 1997 menyebabkan terjadinya pengangguran

sebanyak 1,4 juta orang.

3) Aspek pendidikan

Pendidikan harus mampu menghasilkan SDM (sumber daya manusia) yang

berkualitas. Dunia usaha tidak bersedia menerima tenaga kerja yang pendidikan

dan keterampilan angkatan kerja yang rendah.

c. Dampak Pengangguran

Pengangguran mempunyai dampak bagi negara dan masyarakat. Dampak itu

sebagai berikut.

1.

Pertumbuhan ekonomi terhambat.

2.

Penghasilan pajak negara menurun.

3.

Kerawanan sosial.

4.

Standar kehidupan menurun.

5.

Kemunduran mental.

6.

Terjadinya tindakan kriminal

d. Cara Mengatasi Pengangguran

Dalam rangka mengatasi pengangguran ada beberapa usaha yang dilakukan

oleh pemerintah adalah sebagai berikut.

1.

Mengarahkan permintaan-permintaan masyarakat ke barang atau jasa yang

tersedia melimpah, misal dengan menyelenggarakan pameran bursa tenaga kerja.

2.

Mendorong majunya pendidikan. Dengan pendidikan yang memadai,

memungkinkan seseorang untuk memperoleh kesempatan kerja yang lebih baik.

3 .

Pemberian informasi mengenai tempat-tempat yang membutuhkan tenaga kerja.

4.

Mendirikan pusat-pusat latihan kerja, melaksanakan pelatihan tenaga kerja

untuk mengisi formasi yang ada.

IPS SMP/MTs Kelas VIII

297

Tugas

5.

Meningkatkan transmigrasi yang merupakan langkah pemerintah meratakan

jumlah penduduk dari pulau yang berpenduduk padat ke pulau yang masih

jarang penduduknya.

Untuk memupuk wawasan kontekstual kamu, buatlah kliping dari koran atau majalah yang

berisi upaya pemerintah dalam mengatasi masalah pengangguran! Berilah komentar isi kliping

kamu dan hasil kliping dibacakan di kelas bersama dengan Bapak/Ibu Gurumu.

Sumber: 50 Tahun Indonesia Merdeka

Gambar 15.3

Daerah Transmigrasi

Sumber: 50 Tahun Indonesia Merdeka

Gambar 15.4

Kegiatan di Balai Latihan Tenaga Kerja

6. Permasalahan Pasar Kerja

Pasar kerja adalah seluruh aktivitas dari seluruh pelaku-pelaku yang

mempertemukan pencari kerja dan lowongan kerja. Pelaku-pelaku ini terdiri atas

(1) pengusaha yang membutuhkan tenaga kerja, (2) para pencari kerja, dan (3)

perantara atau pihak ketiga yang memberikan kemudahan bagi pengusaha dan

pencari kerja untuk saling berhubungan (Departemen Tenaga Kerja atau pengusaha

pengerah jasa tenaga kerja).

Proses menemukan tenaga kerja yang dilakukan oleh pengusaha, dan proses

menemukan pekerjaan yang dilakukan oleh pencari kerja pada umumnya terdapat

kenyataan sebagai berikut.

a.

Tingkat pendidikan, keterampilan, dan kemampuan yang dimiliki pencari kerja

belum tentu sesuai dengan permintaan tenaga kerja. Contoh: suatu perusahaan

membutuhkan seorang ahli pembukuan tetapi pencari kerjanya mempunyai

keahlian sebagai sopir. Karena tidak sesuai, maka pencari kerja tersebut gagal

memperoleh pekerjaan.

298

IPS SMP/MTs Kelas VIII

Dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 27 ayat (2) menyatakan bahwa: ”Tiap-

tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi

kemanusiaan”. Menurut Undang-Undang N0. 13 Tahun 2003 pemerintah

mempunyai kewajiban untuk mengatasi masalah ketenagakerjaan yang dialami

negara kita. Oleh karena itu, pemerintah melakukan upaya untuk mengatasi

permasalahan tenaga kerja. Caranya dengan kegiatan berikut ini.

b .

Situasi yang diharapkan oleh pencari kerja sering tidak sesuai. Contoh: seorang

pekerja menginginkan situasi kerja yang menyenangkan, tetapi ternyata di

tempat kerja situasinya membahayakan keselamatan jiwanya, sehingga pencari

kerja tidak bersedia bekerja di tempat tersebut.

c.

Informasi yang dimiliki pengusaha maupun pencari kerja sama-sama terbatas.

Akibatnya, kualitas tenaga kerja yang diperoleh kurang memenuhi tuntutan

yang sebenarnya.

B

Peranan Pemerintah dalam Upaya

Menanggulangi Masalah Tenaga Kerja

Sumber: www.blogger.com

Gambar 15.6

Pemeriksaan TKI yang akan bekerja ke luar negeri

Sumber: bpo.blogger.com

Gambar 15.5

Program padat karya

1.

Peningkatan Mutu Tenaga Kerja

(aspek pendidikan).

2.

Pengadaan Perangkat Hukum yang

Mengatur tentang Ketenagakerjaan

(aspek hukum).

3.

Pengeluaran Pemerintah untuk

Pembangunan dan Investasi Baru

(aspek ekonomi).

4 .

Melaksanakan Program Transmigrasi.

5 .

Menciptakan Program Padat Karya.

6 .

Melakukan Pembinaan Kewirausahaan.

7.

Penetapan Upah Minimum Provinsi

(UMP)

.

8.

Peningkatan Pengiriman Tenaga

Kerja ke Luar Negeri.

IPS SMP/MTs Kelas VIII

299

Adapun upah minimum provinsi tersebut dapat dilihat pada tabel berikut.

Tabel 15.3 Upah Minimum Provinsi Tahun 2004

1

2

3

4

5

6

7

8

9

10

11

12

13

14

15

16

17

18

19

20

21

22

23

24

25

26

27

28

29

30

No.

Provinsi

Tahun 2003 UMP

(Rp)

Nanggroe Aceh Darussalam

Sulawesi Utara

Sumatra Barat

Riau

Jambi

Sulawesi Selatan

Bangka Belitung

Bengkulu

Lampung

Jawa Barat

DKI Jakarta

Banten

Jawa Tengah

DI. Yogyakarta

Jawa Timur

Bali

NTB

NTT

Kalimantan Barat

Kalimantan Selatan

Kalimantan Tengah

Kalimantan Timur

Maluku

Maluku Utara

Gorontalo

Sulawesi Utara

Sulawesi Tenggara

Sulawesi Tengah

Sulawesi Selatan

Papua

Rata-rata

425.000,00

505.000,00

435.000,00

437.500,00

390.000,00

403.500,00

379.500,00

330.000,00

350.000,00

320.000,00

631.000,00

475.000,00

340.000,00

360.000,00

274.000,00

410.000,00

375.000,00

350.000,00

400.000,00

425.000,00

425.000,00

540.000,00

370.000,00

370.000,00

410.000,00

495.000,00

390.000,00

410.000,00

415.000,00

600.000,00

414.715,00

550.000,00

537.000,00

480.000,00

476.875,00

425.000,00

460.000,00

447.925,00

363.000,00

377.500,00

366.500,00

671.550,00

515.000,00

365.000,00

365.000,00

310.000,00

425.000,00

412.500,00

420.000,00

482.212,00

482.250,00

572.652,00

450.000,00

400.000,00

430.000,00

545.000,00

470.000,00

455.000,00

650.000,00

460.892,00

29,41

6,34

10,34

9,00

8,97

14,00

18,03

10,00

7,86

14,53

6,33

8,42

7,23

1,39

13,14

3,66

10,00

5,00

13,46

13,47

6,05

21,62

8,11

4,88

10,00

20,51

9,64

8,33

10,71

Tahun 2004 UMP

(Rp)

Persentase

Kenaikan

300

IPS SMP/MTs Kelas VIII

Bahan Diskusi

Pemerintah Siap dengan Liberalisasi Tenaga Kerja

Jakarta, Kompas

– Pemerintah menyatakan siap

menhadapi liberalisasi tenaga kerja yang akan diterapkan

pada tahun 2009 terkait dengan perdagangan bebas. Salah

satu kesiapan pemerintah ini diwujudkan dalam pembentukan

Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), yang akan

bertugas melak-sanakan sertifikasi kompetensi kerja bagi

tenaga kerja Indonesia. Badan tersebut diharapkan segera

beroperasi pada Februari 2005.

Menurut Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Fahmi

Idris seusai meng-hadiri peresmian pemasukan surat

pemberitahuan tahunan (SPT) di Istana Negara, Jakarta, Senin

(24/1), dalam konteks program 100 hari Kabinet Indonesia

Bersatu, BNSP segera diresmikan. Badan ini akan memberikan

ujian tingkat akhir bagi proses pelatihan yang dilakukan balai-

balai pelatihan tukang las, BNSP akan menguji pada tingkat

akhir dan mengeluarkan sertifikat bagi tukang las.

“Sertifikat itu berlaku di kawasa n ASEAN. Dengan

adanya sertifikasi tersebut, jika kualifikasi untuk suatu bidang

pekerja kita sudah ada, kita bisa menolak tenaga kerja asing

yang akan masuk ke bidang tersebut,” kata Fahmi.

Dengan demikian, kata Fahmi, tenaga kerja Indonesia

akan terlindungi meskipun pasar kerja Indonesia juga terbuka

bagi masuknya tenaga kerja asing. Kualifikasi kompetensi itu

akan kita buka di berbagai bidang, “Pokoknya, tidak ada

yang

high labor

. Maupun yang

low labor

. Jadi, meskipun ada

liberalisasi, kita siap menghadapinya. Negara lain pun juga

bisa menolak kalau mereka memang sudah memiliki tenaga

kerja yang sudah memiliki sertifikasi kuali-fikasi profesi

tersebut,” katanya.

Kuota

Mengenai kemungkinan adanya kuota untuk lapangan

pekerjaan tertentu, Fahmi menegaskan tidak ada. “ Tidak

pakai kuota-kuotaan. Kalau kuali-fikasinya sesuai dengan

kompetensinya, siapapun bisa mengisi bidang pekerjaan

yang ada. Asalkan, mereka memiliki sertifikat atas kemampuan

bidangnya,” ujar Fahmi.

Sebelumnya pemerintah telah mengeluarkan Peraturan

Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2004 tentang BNSP. Badan

inilah yang akan bertugas melaksanakan sertifikasi kompetensi

kerja. Standar kompetensi kerja sangat penting untuk

pengembangan tenaga profesi dan ahli, khususnya di sektor

industri logam dan mesin dengan perkembangan teknologi dan

rekayasa yang cukup cepat dan tinggi. Direktur Industri Logam,

Mesin, dan Maritim Departemen Perindustrian dan Perda-

gangan I Gusti Putu Suryawirawan pernah mengungkapkan

bahwa pera-turan pemerintah itu sangat penting sebagai antisipasi

memasuki liberalisasi di bidang jasa. Salah satu aspek yang

penting dalam liberalisasi di bidang jasa adalah pergerakan

orang

(personal movement)

dari suatu negara ke negara lain.

Sebagai contoh, dalam liberalisasi di bidang jasa, tenaga

kerja asing dari berbagai bidang, seperti kesehatan,

transportasi, atau jurnalistik, dapat bebas masuk ke Indone-

sia dan menjalankan praktik usaha. Untuk itu, perlu standar-

disasi dan sertifikasi profesi.

PP No 23/2004 itu ditandatangani Megawati

Soekarnoputri tanggal 5 Agustus 2004, berisi ketentuan

sertifikasi kompetensi kerja dan standar kom-petensi kerja

nasional Indonesia, mengacu standar kompetensi kerja

nasional dan internasional.

Kompas, 25 Januari 2005

Buatlah kelompok yang terdiri atas 4 atau 5 orang, kemudian bacalah referensi di atas.

Buatlah rangkumannya dan presentasikan bersama Bapak/Ibu Guru kalian di dalam kelas,

setelah dipresentasikan hasilnya dikumpulkan untuk dinilai.

Rangkuman Materi

1. Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu bekerja untuk menghasilkan barang atau jasa.

2. Angkatan kerja adalah golonga n penduduk pada usia produktif baik yang bekerja atau

penganggur (sedang mencari pekerjaan)

3. Penggolongan usia produktif di setiap negara berbeda-beda.

IPS SMP/MTs Kelas VIII

301

Refleksi

Kamu telah memahami tentang:

1. Angkatan kerja (Labour force).

5. Pengangguran.

2. Tenaga kerja.

6. Permasalahan pasar ker ja.

3. Bekerja (Working).

7. Peranan pemerintah dalam upaya

4. Kesempatan kerja.

menanggulangi masalah tenaga kerja

Sudahkah kamu termovitasi untuk menjadi pengusaha sehingga menciptakan lapangan kerja?

Usahakan agar tidak menambah pengangguran di Indonesia.

I. Berilah tanda silang (X) pada huruf a, b,c atau d di depan jawaban yang benar! Kerjakan

di kertas lain!

1. Kesempatan kerja yang tersedia di dunia

usaha memerlukan persyaratan-persyarat-

an yang harus dipenuhi oleh para pelamar

kerja yang meliputi ....

a. pendidikan umum dan keterampilan

b. pendidikan luar sekolah

c. pendidikan luar biasa

d. pendidikan tenaga kerja

2. Berdasarkan Undang-Undang No. 13

Tahun 2003 batas usia minimal tenaga

kerja Indonesia adalah....

a. 15 tahun

c. 18 tahun

b. 17 tahun

d. 20 tahun

3. Berikut ini termasuk angkatan kerja

potensial,

kecuali

....

a. golongan pengangguran

b. golongan pencari kerja

c. usia 15 tahun

d. orang yang mengurus rumah tangga

4. Berikut ini tidak termasuk dalam angkatan

kerja tersebut di bawah ini,

kecuali

....

a. orang cacat, dan jompo

b. orang yang mengurus rumah tangga

c. anak yang masih sekolah

d. orang yang usianya 16 tahun sehat

jasmani/rohani

Uji Kompetensi

4. Kesempatan kerja

(employment)

adalah jumlah lapangan kerja yang tersedia bagi masyarakat

baik yang telah diisi maupun jumlah lapangan kerja yang masih kosong.

5. Masalah ketenagakerjaan di Indonesia: a.

Pengangguran

c.

Upah

b. Kualitas tenaga kerja

2. Pemerintah ikut campur tangan dalam masalah upah. Tujuannya agar kesejahteraan pekerja

dapat meningkat. Kebijakan yang ditempuh pemerintah adalah kebijakan

Upah Minimum

Regional (UMR).

302

IPS SMP/MTs Kelas VIII

5. Berikut ini sebab-sebab terjadinya pe-

ngangguran,

kecuali

....

a. kurang perhatian orang tua

b. meningkatnya jumlah angkatan kerja

c. pendidikan dan keterampilan angkatan

kerja rendah

d. kemajuan teknologi

6. Berikut ini usaha untuk meningkatkan

produktivitas dan mutu tenaga kerja,

kecuali

....

a. menyiapkan tenaga kerja terampil

b. mengadakan latihan

c. mengurangi jumlah penduduk

d. menyiapkan tenaga kerja yang bersedia

bekerja keras

7. Yang dimaksud dengan pengangguran

struktural adalah ....

a. pengangguran karena penggunaan

teknologi baru

b. pengangguran karena pergantian musim

c. pencari kerja yang menunggu hasil

seleksi

d. pengangguran perubahan dalam struktur

perekonomian

8. Berikut peranan pemerintah dalam per-

masalahan tenaga kerja,

kecuali

....

a. usaha mengurangi kesempatan kerja

b. peningkatan mutu tenaga kerja.

c. mendorong jiwa wirausaha

d. meningkatkan mobilitas tenaga kerja

9. Yang disebut pengangguran musiman

adalah ....

a. petani karena pergantian musim

b. perubahan dalam struktur perekonomian

c. pencari kerja yang menunggu hasil

seleksi

d. karena penggunaan teknologi baru

10. Pemerintah melindungi tenaga kerja dalam

hubungannya dengan perusahaan

melalui....

a. UUD 1945 pasal 27 ayat (2)

b. UU No. 25 Tahun 1997

c. UU No. 3 Tahun 2000

d. UU No. 13 Tahun 2003

II. Isilah titik-titik di bawah ini!

1. Adanya pengangguran sebagai akibat kurang komunikasi atau kesulitan dalam mempertemukan

pencari kerja dan lowongan kerja disebut ....

2. Terjadi pengangguran sebagai akibat pertumbuhan jumlah penduduk merupakan penyebab

pengangguran dari aspek ....

3. Terjadinya pengangguran sebagai akibat kurangnya keterampilan dan ilmu pengetahuan

merupakan penyebab pengangguran dari aspek ....

4. Jenis pengangguran dimana seseorang tidak bekerja sama sekali disebut pengangguran ....

5. Dampak negatif adanya pengangguran bagi negara/pemerintah adalah ....

III.

Jawablah pertanyaan-pertanyaan berikut dengan benar!

1. Sebutkan golongan yang tidak termasuk dalam angkatan kerja!

2. Apa yang dimaksud dengan tenaga kerja?

3. Mengapa tenaga kerja di Indonesia disebut tidak mengenal batasan umur maksimum?

4. Pengangguran di kalangan tenaga kerja terdidik usia muda cukup besar. Menurut kamu mengapa

terjadi demikian?

5. Sebutkan sebab-sebab terjadinya pengangguran!